Selasa, 03 Februari 2009

LAUT INDONESIA

Konsep Wawasan Nusantara: Prinsip Negara Kepulauan dlam Konvensi PBB mengenai Hukum Laut tahun 1982 dalam UU No. 17 tanggal 31 Desmber 1985 yang menyebutkan bahwa laut yang di dalamnya bertebaran pulau-pulau sebagai pemersatu yang menghubungkan dan merangkaikan pulau-pulau, bukan unsur yang memisahkan pulau-pulau.

Zona Ekonomi Eksklusif: UU No. 5 Th 1983 dan UU No. 17 Tahun 1985 munyatakan bahwa "lingkungan ekonomi" yang diperuntukkan secara eksklusif( melulu dan terutama sekali) bagi negara pantai selebar 200 mil laut diukur dari garis dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar